rajaseo

Klikpajak Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan Online Terpercaya dan Mitra Resmi DJP

12 Mei 2021  |  715x | Ditulis oleh : Admin
Klikpajak Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan Online Terpercaya dan Mitra Resmi DJP

Sekarang ini wajib pajak semakin dimudahkan untuk membayar pajak. Diantaranya dapat dilakukan secara online. untuk emmudahkan masyarakat wajib pajak membayar pajak mereka, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kemudahan membayar pajak secara online. Direktorat Jenderal Pajak menyediakan layanan e-Billing pajak untuk memudahkan wajib pajak membayar pajak secara online, mudah dan cepat.

E-Billing pajak adalah metode pembayaran pajak secara elektronik dengan menggunakan kode billing atau ID billing sebagai cara yang mudah dan praktis untuk membayar pajak. Billing sistem adalah sistem yang menerbitkan kode billing pajak untuk pembayaran atau penyetoran negara secara elektronik, tanpa perlu membuat surat setoran (SSP, SSBP, SSPB) manual yang digunakan e-Billing DJP.

Membayar pajak sekarang ini lebih praktis dapat dilakukan secara online melalui aplikasi pembayaran pajak elektronik di e-Billing. Untuk mengetahui cara membuat Kode Billing untuk bayar pajak online. kode Billing dibuat melalui billing system yang terdapat pada aplikasi e-Billing DJP. Aplikasi Billing DJP adalah bagian dari sistem billing DJP yang menyediakan antar muka berupa aplikasi berbasis web bagi wajib pajak untuk menerbitkan Kode Billing dan dapat diakses melalui jaringan internet atau intranet.

Untuk mendapkan kode billing terdapat beberapa cara yaitu:

  1. DJP Online
  2. Twitter @kring_pajak
  3. Live Cahat di www.pajak.go.id
  4. ASP penyedia Jasa Aplikasi yang ditunjuk oleh DJP seperti Klikpajak.id
  5. Internet banking oleh bank-bank tertentu
  6. Customer Service (CS Teller Bank dan kantor pos
  7. Kantor pelayanan pajak (KPP)/KP2KP secara mandiri melalui layanan billing

Pembayaran atau penyetoran pajak dilakukan dengan terlebih dahulu meminta Kode Billing. Setelah mendapatkan ID Billing, kemudian bayar billing tersebut berdasarkan informasi jumlah nominal dan kode pembayaran yang tertera.

Dan perlu diingat untuk bisa membayar pajak menggunakan Aplikasi Pajak online harus mempunyai EFIN (Electronic Filing Identification Number). Untuk memudahkan melakukan pembayaran pajak online, mulai dari membuat kode Billing hingga proses bayar billing, gunakan e-billing Klikpajak.

Klikpajak adalah penyedia jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi DJP yang disahkan dengan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018. Sistem e-Billing Klikpajak akan membimbing Anda mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik dengan benar sesuai transaksi.

Hanya dalam satu platform, membuat Kode Billing dan bayar billing selesai dengan cepat melalui e-billing Klikpajak. Setelah pembayaran pajak selesai Anda akan langsung menerima bukti pembayaran elektronik (BPE) resmi dari DJP.

Berita Terkait
Baca Juga: