Saat ini pemerintah sedang berencana akan memberikan subsidi gaji bagi para karyawan atau pekerja senilai Rp 600 ribu per bulan yang akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing pekerja atau karyawan tersebut. Bantuan sebesar 600 ribu perbulan ini akan diterima selama 4 bulan dan akan dibayarkan per dua bulan yakni 1,2 juta per dua bulan. Bantuan ini direncanakan akan dimulai pada bulan September setelah semua syarat dan ketentuannya sudah rampung dan data para pekerja atau karyawan yang berhak menerima bantuan ini sudah masuk.
Untuk saat ini data yang sudah masuk sekitar 700 ribu nomer rekening pekerja, masih jauh dari target pemerintah yang akan memberikan subsidi ini kepada 15,7 juta pekerja dengan syrat dan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Lalu apa saja syarat dan ketentuannya untuk mendapatkan subsidi ini dari pemerintah?
Bantuan tunai berupa subsidi gaji ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya bagi kalangan karyawan atau pekerja yang selama Bantuan Sosial kemarin belum terjangkau atau belum mendapatkan bantuan akibat dampak dari pandemi. Pemerintah berharap dengan bantuan ini bisa meningkatkan konsumsi dan mendongkrak pertumbuhan ekonomi di kuartal III dan Kuartal IV 2020. Menurut menteri BUMN Erick Thohir bantuan ini akan langsung diberikan melalui sistem transfer ke rekening para pekerja atau karyawan, jadi tidak akan ada penyalahgunaan dana.
Erick juga memaparkan bahwa bantuan ini bukan untuk mengistimewakan kelompok pekerja, karena sebelumnya pemerintah sudah menyalurkan bantuan untuk kelompok masyarakat biasa. Dikalangan pekerja dan masyarakat sendiri masih ada saja yang bingung tentang program pemerintah ini, bahkan masih saja ada yang belum tau perbedaan antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.