MU

Inilah Cara Melakukan Pelaporan SPT Tahunan Badan atau Pribadi Secara Online

3 Jul 2021  |  499x | Ditulis oleh : Admin
Inilah Cara Melakukan Pelaporan SPT Tahunan Badan atau Pribadi Secara Online

Setiap tahunnya masyarakat yang masuk ke dalam kategori Wajib Pajak, baik pribadi maupun badan harus melakukan pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) sebagai salah satu syarat administrasi perpajakan yang berlaku di negara Indonesia. Untuk saat ini terdapat beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk lapor SPT tahunan badan atau pribadi.

Cara lapor SPT tahunan pertama yang bisa Anda lakukan adalah dengan melakukan penyampaian secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan membawa formulir SPT Tahunan yang sudah Anda isi beserta dokumen-dokumen pendukung lainnya. Dan seluruh dokumen tersebut nantinya harus Anda serahkan kepada petugas pajak di Kantor Pelayanan Pajak. Setelah itu Anda akan mendapatkan tanda terima laopr SPT tahunan untuk disimpan.

Selain cara lapor SPT tahunan dengan cara datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak Anda juga bisa melalui online. Cara lapor SPT tahunan ini tentu saja lebih praktis jika dibandingkan melakukan pelaporan secara langsung. Cara lapor SPT tahunan secara online ini dilakukan dengan menggunakan e-filing atau e-form yang telah disediakan DJP dilaman resminya atau melalui aplikasi resmi rekanan DJP dan Anda bisa mengaksesnya dimana saja dan kapan saja selama terhubung dengan jaingan internet.

Dan tentunya lapor SPT tahunan dengan cara online ini masih memerlukan informasi yang sama dengan pelaporan secara manual. Perbedaannya Adalah Anda diwajibkan sudah memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number) di KPP terdaftar. Aktiviasi EFIN ini hanya perlu dilakukan satu kali, jika sudah maka nomor EFIN tersebut yang akan selalu Anda gunakan ketika melakukan administrasi online melalui aplikasi DJP.

Jika Anda ingin melalukan pelaporan SPT tahunan secara online, berikut ini ulasannya:

1. Siapkan Formulir SPT Tahunan yang Dibutuhkan

Sebelum Anda melakukan pelaporan melalui e-Filing, jangan lupa untuk menyiapkan formulir yang dibutuhkan seperti:

  • Formulir 1770 S (PNS, Anggota TNI dan Polri atau pejabat negara)
  • Formulir 1770 SS digunakan oleh WP Orang Pribadi yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah pendapatan kotor tidak lebih dari RP 60 juta setahun.

2. Siapkan Bukti Potong Pajak

Sebelum melakukan pengisian e-Filing, pastikan Anda sudah memiliki bukti potong dari perusahaan tempat Anda bekerja. Jika belum segeralah minta ke perusahaan sebelum masa pelaporan SPT tahunan berakhir.

3. Aktivasi EFIN dan Pendaftaran Akun DJP Online

Andiharuskan sudah memiliki EFIN untuk melakukan e-Filing dan akun pada DJP Online. Jika Anda belum memilikinya, segera kunjungi KPP terdekat dan isi formulir aktivasi EFIN.

4. Pengisian Formulir SPT Tahunan

Apabila sudah melakukan hal-hal diatas, maka hal yang harus Anda lakukan selanjutnya adalah pelaporan. Anda bisa melakukannya melalui smartphone ataupun laptop/komputer. Dan langkah-langkah yang harus ditempuh adalah:

  1. Buka laman Klikpajak.id
  2. Masukkan NPWP, password, kode keamanan, klik login
  3. Pilih layanan e-Filing, kemudian klik buat SPT
  4. Jawab halaman pertanyaan yang muncul di layar kemudian klik SPT 1770 SS (sesuai dengan SPT yang ingin Anda laporkan)
  5. Isi data tahun pajak dan status SPT
  6. Pada halaman ringkasan, Anda akan mendapatkan kode verifikasi yang selanjutnya harus Anda kirim ke email atau no handphone.
  7. Masukkan kode verifikasi pada kolom yang tersedia, klik kirim SPT
  8. Anda akan mendapatkan bukti lapor SPT melalui email

Demikianlah ulasan mengenai cara lapor SPT tahunan badan atau pribadi yang bisa Anda laukan. Salah satu aplikasi layanan pelaporan pajak yang bisa Anda gunakan adalah Klikpajak by Mekari. Klikpajak menghadirkan solusi terbaik untuk menjadikan urusan perpajakan Anda lebih mudah, aman dan terintegrasi.

Berita Terkait
Baca Juga: