Setiap tahunnya masyarakat yang masuk ke dalam kategori Wajib Pajak, baik pribadi maupun badan harus melakukan pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) sebagai salah satu syarat administrasi perpajakan yang berlaku di negara Indonesia. Untuk saat ini terdapat beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk lapor SPT tahunan badan atau pribadi.
Cara lapor SPT tahunan pertama yang bisa Anda lakukan adalah dengan melakukan penyampaian secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan membawa formulir SPT Tahunan yang sudah Anda isi beserta dokumen-dokumen pendukung lainnya. Dan seluruh dokumen tersebut nantinya harus Anda serahkan kepada petugas pajak di Kantor Pelayanan Pajak. Setelah itu Anda akan mendapatkan tanda terima laopr SPT tahunan untuk disimpan.
Selain cara lapor SPT tahunan dengan cara datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak Anda juga bisa melalui online. Cara lapor SPT tahunan ini tentu saja lebih praktis jika dibandingkan melakukan pelaporan secara langsung. Cara lapor SPT tahunan secara online ini dilakukan dengan menggunakan e-filing atau e-form yang telah disediakan DJP dilaman resminya atau melalui aplikasi resmi rekanan DJP dan Anda bisa mengaksesnya dimana saja dan kapan saja selama terhubung dengan jaingan internet.
Dan tentunya lapor SPT tahunan dengan cara online ini masih memerlukan informasi yang sama dengan pelaporan secara manual. Perbedaannya Adalah Anda diwajibkan sudah memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number) di KPP terdaftar. Aktiviasi EFIN ini hanya perlu dilakukan satu kali, jika sudah maka nomor EFIN tersebut yang akan selalu Anda gunakan ketika melakukan administrasi online melalui aplikasi DJP.
Jika Anda ingin melalukan pelaporan SPT tahunan secara online, berikut ini ulasannya:
1. Siapkan Formulir SPT Tahunan yang Dibutuhkan
Sebelum Anda melakukan pelaporan melalui e-Filing, jangan lupa untuk menyiapkan formulir yang dibutuhkan seperti:
2. Siapkan Bukti Potong Pajak
Sebelum melakukan pengisian e-Filing, pastikan Anda sudah memiliki bukti potong dari perusahaan tempat Anda bekerja. Jika belum segeralah minta ke perusahaan sebelum masa pelaporan SPT tahunan berakhir.
3. Aktivasi EFIN dan Pendaftaran Akun DJP Online
Andiharuskan sudah memiliki EFIN untuk melakukan e-Filing dan akun pada DJP Online. Jika Anda belum memilikinya, segera kunjungi KPP terdekat dan isi formulir aktivasi EFIN.
4. Pengisian Formulir SPT Tahunan
Apabila sudah melakukan hal-hal diatas, maka hal yang harus Anda lakukan selanjutnya adalah pelaporan. Anda bisa melakukannya melalui smartphone ataupun laptop/komputer. Dan langkah-langkah yang harus ditempuh adalah:
Demikianlah ulasan mengenai cara lapor SPT tahunan badan atau pribadi yang bisa Anda laukan. Salah satu aplikasi layanan pelaporan pajak yang bisa Anda gunakan adalah Klikpajak by Mekari. Klikpajak menghadirkan solusi terbaik untuk menjadikan urusan perpajakan Anda lebih mudah, aman dan terintegrasi.