Di golongan ulama, nikah siri tetap menjadi diskusi, maka sulit buat memutuskan jika nikah siri itu tak atau syah. Soal ini karena masih ada banyak ulama serta beberapa orang yang merasa jika nikah siri lebih bagus dibanding perzinahan.
Meskipun sebenarnya jika disaksikan dari beberapa perkara yang ada, mengatakan nikah siri wonosobo nampak semakin banyak memunculkan kemudharatan dibanding manfaatnya.
Arti nikah siri atau nikah yang dirahasiakan memang telah dikenali di kelompok beberapa ulama. Namun nikah siri yang diketahui pada era dulu tidak serupa pengertiannya dengan nikah siri di saat ini.
Dulu yang diterangkan dengan jasa nikah siri wonosobo yakni nikah yang sesuai rukun-rukun nikah serta ketentuannya menurut syari'at, tetapi saksi disuruh tidak memberitakan berlangsungnya nikah itu ke masyarakat luas, terhadap warga, serta sendirinya tidak ada perayaan
1. Deskripsi Singkat mengenai Nikah Siri
Secara definitif tak dijumpai penggertian nikah siri wonosobo dalam literatur fikih, akan tetapi bisa dimengerti jika pernikahan yang berlangsung dapat dirahasiakan sesudah berlangsungnya ikrar, berarti pernikahan yang dikunjungi oleh 2 orang saksi lalu mereka disuruh buat rahasiakan pernikahan itu.
Karena itu nikah siri berkaitan dengan keberadaan saksi nikah yang dikehendaki tak menginformasikan pada siapa saja sehubungan dengan perkawinan yang telah terjadi.
Malik larang tindakan sebagai berikut, lagi Imam Abu Hanifah dan Imam al- Syafi'i mentoleransi soal itu.
Dalam ketentuannya, beberapa saksi pernikahan tidak diperbolehkan rahasiakan perkawinan sebab berkaitan dengan halalnya jalinan suami isteri, sekalian buat memperbandingkannya dari perzinaan yang rata-rata benar-benar dirahasiakan.
Imam Abu Hanifah serta Imam al-Syafi'i mentoleransi jasa nikah siri wonosobo, karena menurutnya otensitas satu pernikahan tak dihubungkan dengan diselinapkan atau disebarluaskannya pernikahan,
Namun dipautkan dengan hadirnya beberapa saksi waktu janji berjalan. Maksud sesungguhnya dari kedatangan saksi yaitu untuk memberitahu kalau pernikahan sudah terjadi.
Tidak serupa dengan Malikiyyah, kedatangan saksi waktu janji cuma disarankan tidak diwajibkan.
2. Peristiwa Nikah Siri di Indonesia
Nikah siri adalah desas-desus yang sudah lumayan lama dibahas dalam panggung hukum Islam di Indonesia. Dalam kenyataan penduduk Indonesia,
Penjelasan nikah siri wonosobo itu tidak sama dengan penjelasan nikah siri dalam konsepsional fikih. Bila di fikih, nikah siri mempunyai arti sejumlah pihak yang berperan dalam janji larang saksi menerbitkan perkawinan itu terhadap penduduk.
Sedangkan dalam aturan warga Indonesia nikah siri lebih berpedoman ke kondisi serta wujud perkawinan di balik tangan atau pernikahan yang tak tercantum menurut ketentuan perundang-undangan perkawinan yang berlangsung
Padanannya, ke-2 wujud nikah siri itu (nikah siri versi fikih dan Indonesia) sama tidak terkait dengan persyaratan perkawinan dan rukun. Kekhasannya jasa nikah siri wonosobo ala-ala Indonesia dipautkan dengan tidak tersedianya pendataan perkawinan, dan pendataan itu ditetapkan selaku persyaratan administratif oleh negara.
Efeknya, perkawinan yang tak dibuat tak memperoleh bantuan normatif negara berbentuk akte nikah siri. Dalam UU No. 23 Tahun 2006 terkait administrasi kependudukan, satu diantara persitiwa yang perlu yang perlu didaftarkan/disampaikan yakni tersedianya perkawinan yang dihadapi oleh seorang kecuali kejadian kelahiran,
3. Kajian Sosilogi Hukum Islam perihal Nikah Siri di Indonesia
Jikalau menjadi perhatian keputusan yang ada dalam Kombinasi Hukum Islam (KHI) di atas yang atur perihal isbat nikah siri wonosobo (penentuan nikah). untuk perkawinan yang sudah dilakukan tanpa ada lewat pendataan sah kenegaraan dengan alasan-alasan spesifik, Secara prinsip KHI tidak ada ketegasan menampik keberadaan nikah siri di Indonesia.
Masalah ini bisa dibuktikan dengan ada banyaknya beberapa kasus perpisahan di Pengadilan Agama yang didului dengan sidang isbat nikah saat sebelum perpisahan mereka diolah, juga isbat pada jasa nikah siri wonosobo sudah dijalankan untuk beberapa kasus yang lain yang umum hanya untuk argumen peroleh pernyataan nikah yang sedang dilakukan awal mulanya secara siri.
Sepertinya Pengadilan Agama pun memberinya kemungkinan yang besar untuk aktor nikah siri untuk meisbat-kan pernikahan mereka dengan kriteria pernikahan itu telah penuhi rukun serta persyaratan sebagai halnya ditata dalam kitab fikih (agama).
Situasi ini pastinya mengundang pertanyaan, mengapa KHI buka kesempatan yang lumayan besar buat mengisbatkan pernikahan yang otomatis memperbolehkan nikah siri tanpa ada lewat pendataan perkawinan di Kantor Kepentingan Agama (KUA)?
Jawaban buat perkara ini pastinya dapat sangat terkait dengan masukan hukum dari ulamaulama Indonesia sendiri. Disinilah dapat disaksikan akibat dari istbat hukum sejumlah besar ulama, khususnyaulama dari kelompok Nahdlatul Ulama (NU) sebagai salah satunya organisasi Islam paling besar di tanah air.