JAKARTA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) berhasil meraih penghargaan atas keberhasilan operasi penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) R. Gunawan (RG). RG merupakan pelaku tindak pidana penipuan, penggelapan, dan TPPU yang telah dilaporkan oleh Korban Alexander Foe berdasarkan Laporan Kepolisian No LP/1102/III/2018/PMJ/ tanggal 1 Maret 2018.
Setelah melalui upaya dan kerja keras, Tim Ditreskrimsus Fismondev Polda Metro Jaya akhirnya berhasil menangkap RG di kawasan Grogol, Petamburan, Jakarta Barat pada Jumat (28/7/2023). Penangkapan ini merupakan kabar baik bagi para korban penipuan yang telah menjadi mangsa aksi RG. Penipuan ini dijalankan dengan menyamar sebagai sekolah bisnis dan menawarkan investasi bisnis palsu.
Salah satu korban penipuan investasi bisnis, Alexander Foe, merasa sangat berterimakasih dan mengapresiasi kinerja Polda Metro Jaya yang berhasil menangkap tersangka RG setelah buron selama 3 tahun. Alexander mengungkapkan, RG adalah seorang penipu ulung yang sering melakukan kejahatan dengan modus mendirikan sekolah bisnis. Ia mengiming-imingi dan merayu para muridnya untuk melakukan investasi dalam mendirikan bisnis dengan janji-janji keuntungan besar yang dikemas dengan semangat "social entrepreneurship," ideologi nasionalis, dan spiritual.
Modus operandi RG melibatkan program Bincang Bisnis yang rutin diadakan di Bandung dan Jakarta setiap minggu, di mana orang-orang diundang untuk bertanya seputar masalah bisnis. Di forum tersebut, RG merekrut calon korban yang kemudian menjadi sasaran dalam aksi penipuannya. Calon murid diharuskan menjadi anggota sekolah bisnis RG dan akhirnya diminta untuk menyediakan dana atau mencari modal untuk bisnis yang akan dibangun bersama.
Menurut Alexander, RG diduga telah bekerja sama dengan notaris dan bank untuk merancang rencana kejahatannya dengan terstruktur dan hati-hati, sehingga ketika korban melaporkan kejahatannya, banyak perkara yang berada dalam ranah abu-abu hukum niaga dan korporasi. Selain itu, RG mengaku sebagai lulusan Harvard University yang kembali ke Indonesia dengan tujuan membangun generasi muda melalui sekolah bisnisnya, yaitu GKMIBS (Garuda Kirana Mahardika International Business School). Kejahatan RG dikategorikan sebagai kejahatan kerah putih dan diduga melibatkan banyak surat negara dan pejabat negara.
Alexander berharap, kasus yang menimpanya ini, dengan bantuan kepolisian Metro Jaya, akan segera terungkap sosok tersangka RG ini. Tujuannya adalah untuk mempertanggungjawabkan kerugian yang dialami oleh para korban termasuk dirinya.
Sementara itu, proses penangkapan RG dilakukan oleh Tim Ditreskrimsus Fismondev Polda Metro Jaya yang melibatkan Ipda Sumantri, Brigadir Agus Setiawan (penyidik), dan Kanit Kompol Bayu Kurniawan. Meskipun sempat terjadi perlawanan, tim lapangan berhasil mengamankan DPO tersebut pada sekitar pukul 16:40 WIB.
Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) patut diapresiasi atas kerja kerasnya dalam menangkap pelaku kejahatan RG. Penghargaan ini menjadi bentuk pengakuan atas dedikasi dan profesionalisme dalam penanganan kasus-kasus serius seperti penipuan dan kejahatan kerah putih. Semoga dengan berhasilnya penangkapan RG, kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian semakin meningkat, dan kasus serupa dapat dicegah serta ditangani secara lebih efektif di masa depan.